Selamet Taher, S.ST, MM
NIP. 19760323 201101 1 001
Bidang Lalu Lintas dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana kerja bidang lalu lintas;
- Penyusunan rencana penyelenggaraan manajamen dan rekayasa lalu lintas;
- penyusunan rencana kebutuhan perlengkapan fasilitas lalu lintas dan pendukung jalan;
- pelaksanaan fasilitasi manajemen dan rekayasa lalu lintas, perairan, perkeretaapian dalam kabupaten;
- pelaksanaan penetapan dan pengaturan sistem informasi lalu lintas;
- perencanaan dan pelaksanaan penetapan kecepatan maksimum kendaraan;
- penyelenggaraan rekomendasi teknis analisa dampak lalu Lintas;
- pelaksanaan koordinasi dengan unit terkait;
- penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.