Kadarisman, S.IP
NIP. 19710804 200701 1 012
Tugas pelaksanaan, perencanaan dan penyelenggaraan manajemen dan rekayasa lalu lintas.
- penyusunan rencana kebutuhan fasilitas lalu lintas;
- penyusunan bahan penetapan lokasi dan penyediaan Perlengkapan lalu lintas;
- manajemen dan rekayasa lalu lintas jalan, perairan, perkeretaapian dalam kabupaten;
- rekomendasi teknis penggunaan jalan di luar kepentingan lalu lintas;
- analisis dampak lalu lintas di wilayah daerah;
- rekomendasi rekomendasi/izin penataan lokasi dan fasilitas parkir umum serta tempat parkir khusus bongkar;
- pelaksanaan teknis lalu lintas;
- pelaksanaan koordinasi dengan unit terkait;
- penyusunan laporan kegiatan di bidang kegiatan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsi.