Nurholis, S.IP.
NIP. 19750718 201001 1 001
Bidang Angkutan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana kerja di bidang angkutan;
- perencanaan dan penyusunan rencana pengembangan prasarana dan sarana angkutan umum;
- Perencanaan dan penyusunan jaringan trayek angkutan umum;
- penyelengaraan izin angkutan umum;
- penyusunan dan evaluasi tarif angkutan umum dan terminal;
- penyusunan petunjuk teknis penetapan jenis kendaraan angkutan umum dan batasan maksimum berat kendaraan angkutan umum beserta muatannya pada ruas jalan kabupaten;
- pelaksanaan koordinasi dengan unit terkait;
- penyusunan laporan kegiatan dibidang tugasnya; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.