Kabupaten Ciamis -- Pelaksanaan Rapat Pembahasan Pelayanan PKB di Daerah Pasca Pemberlakuan UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pada hari Kamis 23 Februari 2023 yang berlokasi di Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat dan diwakili oleh Penguji Kendaraan Bermotor UPTD PKB Kabupaten Ciamis. Isi dari pembahasan rapat tersebut yakni Pengelolaan Unit Kerja PKB pasca pemberlakuan UU HKDP opsi yang dapat dilakukan adalah penerapan PPK-BLUD dan OPSEN. Penerapan PPK-BLUD kurang efektif dan tidak bisa dilakukan karena tidak ada kewenangan bagi Unit Kerja PKB dalam pemungutan retribusi berdasarkan Permendagri No.73 Tahun 2018. Opsi yang dapat dilakukan adalah pengawalan terhadap pengalokasian DAK (Dana Alokasi Khusus) yang diusulkan ke Bappennas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional), koordinasi Bappeda di Kabupaten/Kota dalam usulan DAK dan koordinasi dengan Kementrian Perhubungan dalam pengawalan usulan DAK.
DINAS PERHUBUNGAN