Kabupaten Ciamis -- Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis melaksanakan Kunjungan Kerja Lapangan yang dilaksanakan di Dinas Perhubungan Kabupaten Majalengka pada hari Rabu, 21 Juni 2023 dalam rangka melihat kondisi existing penyelenggaraan pelayanan pengujian kendaraan bermotor, penerapan kebijakan terkait Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perhubungan mengenai pembatasan kinerja operasional dengan usia maksimal kendaraan dan penerapan kebijakan terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Selain daripada itu, adapula pembahasan mekanisme dan tata cara pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor di Dinas Perhubungan Kabupaten Majalengka diatur lebih lanjut pada Standar Pelayanan Publik Dinas Perhubungan yang ditanda tangani Kepala Dinas. Menyikapi hal tersebut diatas, UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Ciamis akan mengambil langkah dalam penyesuaian persyaratan pengujian berkala kendaraan bermotor dan penyerahan bukti tanda lulus uji dengan Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, penyesuaian mekanisme dan tata cara serta koordinasi dengan pihak-pihak terkait pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2022 HKDP.
News Flash
Data Belum Tersedia
DECEMBER 9, 2022
- KANTOR TUTUP
Pengujian Kendaraan Bermotor
Pelaksanaan Kunjungan Kerja dari Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis ke Dinas Perhubungan Kabupaten Majalengka
- by Dinas Perhubungan
- 2023-06-21 14:11:00
- 316 Views
