Pelaksanaan Rapat Koordinasi Jawa Barat terkait pasca dihapuskannya Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), dan di narasumberi oleh Direktur Jenderal Kementrian Dalam Negeri, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Direktorat Pendapatan Daerah, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, dan Ketua Badan Pertimbangan Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia (IPKBI) pada hari Kamis, 16 Februari 2023 yang dihadiri perwakilan Penguji Kendaraan Bermotor UPTD PKB Kabupaten Ciamis. Dalam UU No.1 Tahun 2022 tentang HKPD pungutan atas beberapa pelayanan public tidak lagi dibebankan kepada wajib retribusi , melainkan menjadi kewajiban dan tanggun jawab pemerintah daerah. Berdasarkan ketentuan peralihan UU HKPD (pasal 187 b) Perda mengenai Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) yang disusun berdasarkan UU No.28 Tahun 2009 masih tetap berlaku paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya UU HKDP, sehingga beberapa retribusi yang sudah dihapus oleh UU HKDP masih dapat dipungut berdasarkan Perda eksisting paling lama sampai dengan 5 Januari 2024.
News Flash
Data Belum Tersedia
DECEMBER 9, 2022
- KANTOR TUTUP
Pengujian Kendaraan Bermotor
Rapat Koordinasi Pasca Dihapuskannya Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
- by Dinas Perhubungan
- 2023-02-16 15:21:00
- 1082 Views
