Deskripsi Layanan
PARKIR BERLANGGANAN adalah retribusi parkir yang dipungut selama 1 (satu) tahun atau sama dengan masa berlaku pajak kendaraan bermotor yang bersangkutan sebagai pembayaran atas penyediaan dan/atau pelayanan tempat parkir di tepi jalan umum yang di sediakan oleh pemerintah daerah. (Perda Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum).
PARKIR BERLANGGANAN ADALAH SUATU PROGRAM KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN CIAMIS UNTUK MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH DARI SEKTOR RETRIBUSI PARKIR DENGAN MENERAPKAN POLA PEMUNGUTAN DAN MANAJEMEN PENGELOLAAN YANG EFEKTIF DAN EFISIEN.
MAKSUD dan TUJUAN
1. Parkir Berlangganan merupakan salah satu program pemerintah, sebagai langkah solutif dalam sistem pengelolaan perparkiran.
2. Meningkatkan kontribusi yang signifikan dalam peningkatan PAD Kabupaten Ciamis, sehingga dapat menekan kebocoran penerimaan Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum yang dipungut secara konvensional.
3. Memperlancar dan efisiensi dalam pelaksanaan fasilitasi pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum secara berlangganan.
4. Melalui parkir berlangganan ini Pemerintah Kabupaten Ciamis bermaksud memberikan pelayanan lebih murah dan lebih baik lagi kepada masyarakat.
DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 22 T ahun 2009 tentang Lalu Lintasdan Angkutan Jalan.
2. Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
4. Perda Kabupaten Ciamis Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Parkir
5. Perda Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
6. Peraturan Bupati Ciamis Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tentang Parkir Berlangganan Di Tepi Jalan Umum
Persyaratan Layanan
No | Persyaratan | Keterangan | Link | File |
---|