DECEMBER 9, 2022
Pengelolaan Parkir

Dishub Ciamis Gencar Sosialisasi Parkir Berlangganan Hingga Desa

post-img

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis gencar melakukan sosialisasi program parkir berlangganan hingga ke desa-desa di sejumlah kecamatan di Kabupaten Ciamis.

Pada bulan Juli ini, Dishub Ciamis bersama anggota DPRD Ciamis melakukan sosialisasi produk hukum daerah, salah satunya parkir berlangganan ke sekitar 50 desa di 27 kecamatan. Kegiatan berlangsung selama 5 hari dari tanggal 17 Juli sampai 24 Juli 2024. Dalam pelaksanaannya, setiap hari terbagi dalam 5 tim.

Parkir berlangganan adalah retribusi parkir yang dipungut selama 1 (satu) tahun. Atau sama dengan masa berlaku pajak kendaraan bermotor yang bersangkutan sebagai pembayaran atas penyediaan dan/atau pelayanan tempat parkir di tepi jalan umum yang di sediakan oleh pemerintah daerah. (Perda Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum).

Kepala Dinas Perhubungan Kab. ciamis Dadang Mulyatna mengatakan Parkir Berlangganan merupakan
salah satu program pemerintah. Sebagai langkah solutif dalam sistem pengelolaan perparkiran.

Tujuan dari parkir berlangganan ini yakni untuk memperlancar dan efisiensi dalam pelaksanaan fasilitasi pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum.

Parkir Berlangganan dapat meningkatkan kontribusi yang signifikan dalam peningkatan PAD Kabupaten Ciamis. Sehingga dapat menekan kebocoran penerimaan retribusi parkir di tepi jalan umum yang dipungut secara konvensional

Kepala Dinas Perhubungan Kab. Ciamis Dadang Mulyatna, S.Sos., M.Si. menjelaskan ada pun sasaran subyek parkir berlangganan adalah setiap kendaraan bermotor yang ber plat nomor Ciamis. Atau kendaraan luar Kabupaten Ciamis yang secara sukarela menjadi peserta parkir berlangganan.

Titik Lokasi Parkir Berlangganan

Ada pun titik lokasi parkir berlangganan yang tersebar di beberapa kecamatan, rinciannya: Kecamatan Ciamis sebanyak 65 titik, Sindangkasih 3 titik, Panumbangan 3 titik, Rajadesa sebanyak 4 titik, Kawali 3 titik, Cipaku 1 titik, Rancah 1 titik, Banjarsari 13 titik, Cibadak 2 titik dan Cicapar 1 titik.

Sedangkan parkir berlangganan tidak berlaku pada Lokasi Parkir Wisata, Gedung Pertemuan yang dikelola oleh pemda, Sarana Olahraga, Sarana Hiburan, Rumah Sakit, Tempat Ibadah yang mempunyai halaman sendiri, Mall, Toko Modern dan Rumah Makan yang mempunyai halaman parkir.

Untuk mekanismenya, pembayaran parkir berlangganan dilaksanakan di Dinas Perhubungan
Kabupaten Ciamis atau ditempat-tempat yang ditunjuk berdasarkan keputusan Bupati Ciamis seperti kantor Bapenda/Samsat. Pemungutan retribusi parkir berlangganan dapat dilaksanakan dengan cara di kerjasamakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

author-img_1

Dinas Perhubungan

Penulis

Sinergi Membangun Kemandirian Ekonomi, Sejahtera untuk Semua.

About Us

The argument in favor of using filler text goes something like this: If you use arey real content in the Consulting Process anytime you reachtent.

Cart