KABUPATEN CIAMIS -- Minggu 22 Oktober 2022 merupakan Hari Santri Nasional diperingati setiap tanggal 22 Oktober. Penetapan Hari Santri Nasional ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri. Lantunan sholawat dari ribuan santri santriwati dari berbagai pondok pesantren menggema dalam kegiatan hari santri Nasional di Taman Lokasana Kabupaten Ciamis
Selain para pimpinan pondok pesantren dan para santri, hadir pula Bapak Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya beserta Forkopimda dalam kegiatan apel tersebut, dan menyampaikan, jika penetapan Hari Santri Nasional didasarkan pada sejarah perjuangan para santri, terutama pada peristiwa pertempuran melawan penjajah sekutu di Surabaya.
Dalam kegiatan tersebut, Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis melakukan pengamanan lalu lintas untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas di sekitar lokasi pelaksanaan peringatan hari santri dan beberapa simpang yang menjadi akses ke lokasi peringatan tersebut yaitu Taman Lokasana Ciamis mengingat ribuan santri datang dari seluruh penjuru Ciamis.
Kegiatan peringatan Hari Santri Nasional ini berjalan dengan lancar dan tidak menimbulkan gangguan lalu lintas
DINAS PERHUBUNGAN