Kabupaten Ciamis--Dinas Perhubungan Ciamis melarang penggunaan klakson telolet demi menciptakan keamanan dan kenyamanan. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis Dadang Mulyatna, S.Sos., M.Si menyampaikan, larangan ini diberlakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan bahwa pada Pasal 69 dalam aturan tersebut disebutkan bahwa suara paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desible
Awalnya, klakson telolet ini muncul dari fenomena budaya di kalangan anak-anak dan menjadi tren di kalangan para pengemudi kendaraan umum terutama bus. Namun belakangan ini semakin sering digunakan oleh berbagai pengendara. Dalam beberapa bulan terakhir, klakson telolet telah menjadi fenomena yang cukup umum di beberapa wilayah, termasuk Kabupaten Ciamis. Meskipun mungkin dianggap lucu oleh sebagian orang, penggunaan klakson yang tidak standar ini sebenarnya memiliki dampak negatif terhadap lingkungan dan dapat membahayakan. Suara klakson yang khas dan tidak wajar, serta terlalu bising dari klakson semacam ini dapat mengganggu ketertiban lalu lintas. Bahkan, dinilai dapat mengganggu ketenangan lingkungan serta bisa menimbulkan bahaya dan peristiwa yang tidak diinginkan.
Kepala Dinas Perhubungan Ciamis menuturkan “Pemda Ciamis menghimbau kepada para sopir bus. Atau truk. Supaya tidak menggunakan, membunyikan klakson ‘Telolet’. Di sepanjang jalan. Sebab hal ini mengganggu kenyamanan dan keselamatan dalam berkendara,” (21/8/2023).
Sesuai dengan aturan yang berlaku, para petugas Dishub Kabupaten Ciamis pun akan mengawasi dan melakukan penindakan terhadap para sopir yang tetap menggunakan klakson telolet. Reaksi masyarakat terhadap langkah ini mendukung tindakan Dishub Ciamis yang melarang penggunaan klakson telolet. Langkah Dishub Ciamis untuk melarang penggunaan klakson telolet ini pun diyakini akan menciptakan kota yang lebih baik dan lebih tertib dalam hal transportasi dan dapat mengurangi polusi suara.
DINAS PERHUBUNGAN