Senin, 30 Agustus 2023
BIDANG ANGKUTAN --- Melaksanakan sosialisasi himbauan dan larangan menggunakan kendaraan bermotor roda 2 (dua) atau lebih ke sekolah untuk anak Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Hal ini di sampaikan langsung oleh Kepala Bidang Angkutan kepada seluruh guru dan murid. Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) siswa SMP dan SMA masih masuk kategori yang dilarang menggunakan sepeda motor.
“Yang pertama, secara aturan siswa di bawah umur memang tidak boleh membawa kendaraan. Karena aturannya adalah jika berkendara harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang bisa dimiliki saat usia 17 tahun ke atas,” ujar Kepala Bidang Angkutan.
Menurutnya, saat berkegiatan ke sekolah alangkah baiknya siswa dapat menggunakan kendaraan yang aman seperti kendaraan umum, sepedah ataupun bisa diantar oleh orangtua.
DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN CIAMIS