DECEMBER 9, 2022
Pemerintah

HIMBAUAN ANAK SMP UNTUK TIDAK MENGGUNAKAN SEPEDAH MOTOR KE SEKOLAH

post-img

Senin, 30 Agustus 2023

BIDANG ANGKUTAN --- Melaksanakan sosialisasi himbauan dan larangan menggunakan kendaraan bermotor roda 2 (dua) atau lebih ke sekolah untuk anak Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Hal ini di sampaikan langsung oleh Kepala Bidang Angkutan kepada seluruh guru dan murid. Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) siswa SMP dan SMA masih masuk kategori yang dilarang menggunakan sepeda motor.

“Yang pertama, secara aturan siswa di bawah umur memang tidak boleh membawa kendaraan. Karena aturannya adalah jika berkendara harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang bisa dimiliki saat usia 17 tahun ke atas,” ujar Kepala Bidang Angkutan.

Menurutnya, saat berkegiatan ke sekolah alangkah baiknya siswa dapat menggunakan kendaraan yang aman seperti kendaraan umum, sepedah ataupun bisa diantar oleh orangtua.

DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN CIAMIS

 

 

 

 

 

author-img_1

Dinas Perhubungan

Penulis

Sinergi Membangun Kemandirian Ekonomi, Sejahtera untuk Semua.

About Us

The argument in favor of using filler text goes something like this: If you use arey real content in the Consulting Process anytime you reachtent.

Cart