Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)
Tugas Pokok: Berdasarkan regulasi umum yang mengatur struktur organisasi perangkat daerah pada PP No. 18 Tahun 2016, Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang perhubungan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan, serta melaksanakan kebijakan teknis sesuai dengan visi dan misi Bupati Ciamis dalam rangka meningkatkan konektivitas dan keselamatan transportasi.
Fungsi Utama: Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Dinas Perhubungan menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
-
Perumusan Kebijakan Teknis: Menyusun dan menetapkan rencana strategis serta kebijakan operasional di bidang lalu lintas, angkutan jalan, dan sarana prasarana perhubungan.
-
Penyelenggaraan Pelayanan Lalu Lintas: Melaksanakan manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk menjamin kelancaran, keamanan, dan ketertiban pengguna jalan di wilayah Kabupaten Ciamis.
-
Pengelolaan Angkutan Jalan: Mengatur tata laksana angkutan orang dan barang, termasuk pemberian izin trayek, pengawasan angkutan umum, dan pengelolaan terminal.
-
Pengujian Kendaraan Bermotor: Menyelenggarakan pengujian berkala kendaraan bermotor (KIR) guna memastikan kelaikan jalan dan keselamatan transportasi.
-
Pengembangan Infrastruktur Perhubungan: Melaksanakan pembangunan, pemeliharaan, dan pengawasan fasilitas perlengkapan jalan, termasuk Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL), serta Penerangan Jalan Umum (PJU).
-
Koordinasi Perhubungan Multimoda: Menjalin sinergi antarlembaga dan lintas sektoral dalam pengelolaan transportasi darat maupun simpul-simpul perhubungan lainnya.
-
Pelaksanaan Administrasi Kedinasan: Menyelenggarakan tata usaha, kepegawaian, keuangan, dan aset di lingkungan internal Dinas Perhubungan.
Struktur Operasional Personel
Sesuai dengan regulasi tata kerja, tugas-tugas ini dilaksanakan secara kolaboratif oleh:
-
Unsur Pimpinan: Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas.
-
Unsur Pelaksana: Bidang Lalu Lintas, Bidang Angkutan, serta Bidang Prasarana.
-
Unsur Kewilayahan: UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor dan petugas terminal yang tersebar di titik-titik strategis wilayah Ciamis.