DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN CIAMIS
Senin, 28 Agustus 2023
BIDANG ANGKUTAN - Kepala Dinas Perhubungan beserta Kepala Bidang Angkutan menghimbau kepada para sopir Bus/Truk untuk tidak menggunakan/membunyikan Klakson "telolet" disepanjang jalan, sebab hal ini mengganggu kenyamanan dan keselamatan dalam berkendara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang kendaraan pada pasal 69 disebutkan bahwa suara paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel atau dB (A).
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis sesuai UU LLAJ No. 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat 2 Juncto Pasal 48 ayat 3 huruf b dan f tentang Persayaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor akan diberikan sanksi berupa:
1.Pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan, atau 2.Denda paling banyak Rp 500.000,00.