DECEMBER 9, 2022
Angkutan Jalan

HIMBAUAN PENGGUNAAN KLAKSON TELOLET

post-img

DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN CIAMIS

Senin, 28 Agustus 2023

BIDANG ANGKUTAN - Kepala Dinas Perhubungan beserta Kepala Bidang Angkutan menghimbau kepada para sopir Bus/Truk untuk tidak menggunakan/membunyikan Klakson "telolet" disepanjang jalan, sebab hal ini mengganggu kenyamanan dan keselamatan dalam berkendara.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang kendaraan pada pasal 69 disebutkan bahwa suara paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel atau dB (A).

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis sesuai UU LLAJ No. 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat 2 Juncto Pasal 48 ayat 3 huruf b dan f tentang Persayaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor akan diberikan sanksi berupa:
1.Pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan, atau 2.Denda paling banyak Rp 500.000,00.

author-img_1

Dinas Perhubungan

Penulis

Sinergi Membangun Kemandirian Ekonomi, Sejahtera untuk Semua.

About Us

The argument in favor of using filler text goes something like this: If you use arey real content in the Consulting Process anytime you reachtent.

Cart