Keselamatan pengguna jalan merupakan prioritas utama dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengamanatkan penyelenggaraan lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar. Salah satu perlengkapan jalan yang berperan penting, namun sering hanya dianggap sebagai garis biasa oleh masyarakat, adalah marka jalan.
Dalam pelaksanaan tugas di lapangan, Dinas Perhubungan memanfaatkan marka jalan sebagai salah satu perlengkapan jalan untuk mengarahkan arus lalu lintas, membatasi daerah kepentingan lalu lintas, serta memberikan peringatan kepada pengguna jalan terhadap kondisi jalan tertentu.
Pengertian dan Fungsi Marka Jalan
Marka jalan adalah tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan, meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
Secara hukum, marka jalan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan, yang antara lain menyesuaikan warna marka membujur pada jalan nasional menjadi kuning dan putih guna memberikan identifikasi dan ciri khusus bagi jalan nasional.
Fungsi utama marka jalan antara lain:
- Mengarahkan Arus Lalu Lintas
Membantu pengemudi memahami jalur atau lajur yang harus dilalui, termasuk batas lajur, arah pergerakan, dan area yang diperbolehkan atau dilarang untuk mendahului kendaraan lain.
- Membatasi Daerah Kepentingan Lalu Lintas
Menandai batas tepi jalan, batas berhenti, tempat penyeberangan pejalan kaki (zebra cross), serta area yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan seperti pulau lalu lintas.
- Memberikan Peringatan dan Petunjuk kepada Pengemudi
Melengkapi dan menegaskan kembali maksud rambu lalu lintas yang sudah terpasang, misalnya melalui marka lambang berupa panah arah, tulisan "STOP", atau tanda peringatan lain di permukaan jalan.
- Mendukung Keselamatan pada Lokasi Rawan Kecelakaan
Dipasang pada titik-titik tertentu, termasuk pada ruas jalan rawan kecelakaan, untuk membantu pengemudi mengantisipasi kondisi jalan di depannya.
Dalam pelaksanaan tugas di lapangan, Dinas Perhubungan memanfaatkan marka jalan untuk mendukung pengaturan lalu lintas pada kegiatan pemeliharaan dan peningkatan jalan, penataan simpang, penyediaan fasilitas penyeberangan, serta penanganan lokasi rawan kecelakaan (black spot) sesuai hasil evaluasi keselamatan jalan.
Jenis-Jenis Marka Jalan
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan, marka jalan dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu:
- Marka Membujur
Marka jalan yang sejajar dengan sumbu jalan, berupa garis utuh maupun garis putus-putus, digunakan sebagai batas lajur atau batas tepi jalan serta penanda boleh atau tidaknya kendaraan berpindah lajur atau mendahului.
- Marka Melintang
Marka jalan yang tegak lurus terhadap sumbu jalan, umumnya digunakan sebagai batas berhenti kendaraan, misalnya pada persimpangan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas maupun pada tempat penyeberangan pejalan kaki (zebra cross).
- Marka Serong
Marka jalan berupa garis utuh yang bukan termasuk marka membujur maupun marka melintang, digunakan untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan, seperti pada pulau lalu lintas atau area pemisah jalur.
- Marka Lambang
Marka jalan berupa panah, tulisan, atau gambar tertentu yang berfungsi untuk mengulangi maksud rambu lalu lintas yang sudah terpasang atau memberikan informasi khusus lain kepada pengemudi.
Selain keempat jenis tersebut, marka jalan juga dapat dilengkapi dengan peralatan pendukung seperti paku jalan (reflektor) yang berfungsi memantulkan cahaya, terutama pada malam hari atau kondisi minim cahaya, guna meningkatkan visibilitas marka bagi pengemudi.
Ketentuan Penyelenggaraan dan Pemeliharaan
Setiap marka jalan wajib memenuhi spesifikasi teknis yang meliputi bentuk, ukuran, warna, serta bahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan beserta perubahannya. Warna marka jalan pada umumnya berupa putih, sedangkan warna kuning digunakan khusus untuk marka membujur pada jalan nasional maupun untuk keperluan tertentu lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyelenggaraan marka jalan mencakup tahapan perencanaan, pengadaan, pemasangan, pemeliharaan, hingga penghapusan. Pemeliharaan dilakukan secara berkala maupun secara insidental apabila ditemukan marka yang pudar, terkelupas, atau rusak akibat gesekan kendaraan, cuaca, maupun kegiatan konstruksi di sekitar lokasi pemasangan. Kewenangan penyelenggaraan berada pada Menteri untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, bupati untuk jalan kabupaten dan jalan desa, serta wali kota untuk jalan kota, sesuai dengan status jalan yang menjadi kewenangannya masing-masing.
Kepatuhan terhadap marka jalan juga menjadi bagian dari kewajiban pengemudi kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana pelanggaran terhadap perintah atau larangan yang dinyatakan melalui marka jalan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peran Serta Masyarakat
Selain menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan, keberadaan marka jalan yang jelas dan terbaca juga memerlukan dukungan masyarakat. Pengendara diimbau untuk mematuhi arahan marka jalan yang terpasang, tidak menyalip pada garis marka yang tidak mengizinkan, serta tidak menutup atau merusak marka jalan, misalnya dengan mengecat ulang secara tidak berwenang atau membiarkan tumpahan material menutupi permukaan marka.
Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada instansi terkait apabila menemukan marka jalan yang sudah pudar, terkelupas, atau tidak lagi terlihat jelas, khususnya pada titik-titik rawan kecelakaan, agar dapat segera dilakukan pengecatan ulang atau perbaikan.
Kesimpulan
Marka jalan merupakan salah satu perangkat keselamatan lalu lintas yang sederhana, namun memiliki peran strategis dalam mengarahkan arus lalu lintas, membatasi daerah kepentingan lalu lintas, dan mendukung keselamatan pengguna jalan. Kedudukannya sebagai salah satu perlengkapan jalan telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018.
Dinas Perhubungan berkomitmen untuk terus melakukan pemeliharaan serta pemasangan marka jalan sesuai standar teknis dan kebutuhan di lapangan agar tetap berfungsi secara optimal. Di sisi lain, partisipasi masyarakat juga sangat diperlukan dengan mematuhi arahan marka jalan serta tidak merusak atau menutup marka yang telah dipasang oleh petugas.
Melalui sinergi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan tercipta budaya berlalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan sehingga dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.