Penerangan Jalan Umum (PJU) merupakan salah satu perlengkapan jalan yang memiliki peran penting dalam menciptakan lalu lintas yang aman, nyaman, dan tertib, khususnya pada malam hari. Keberadaan PJU tidak hanya membantu meningkatkan jarak pandang pengguna jalan, tetapi juga mendukung keamanan lingkungan serta memperjelas berbagai perlengkapan jalan lainnya. Meskipun sering dijumpai dalam aktivitas sehari-hari, fungsi strategis PJU sebagai bagian dari perlengkapan jalan dalam mendukung keselamatan dan kenyamanan berlalu lintas masih belum banyak dipahami oleh masyarakat.
Berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, alat penerangan jalan merupakan salah satu perlengkapan jalan yang wajib tersedia pada setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum. Ketentuan mengenai penyelenggaraannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2023 tentang Alat Penerangan Jalan.
Dalam penyelenggaraan lalu lintas, PJU dimanfaatkan untuk memberikan pencahayaan buatan pada malam hari sehingga pengguna jalan dapat melihat kondisi jalan, rambu lalu lintas, marka jalan, kendaraan lain, maupun pejalan kaki dengan lebih jelas. Penerangan yang memadai juga membantu meningkatkan rasa aman dan kenyamanan masyarakat saat beraktivitas pada malam hari serta mendukung kelancaran arus lalu lintas.
Keberadaan PJU memberikan berbagai manfaat dalam mendukung penyelenggaraan lalu lintas, antara lain:
- meningkatkan keselamatan pengguna jalan dengan memperjelas kondisi jalan dan lingkungan sekitar;
- memberikan kenyamanan bagi pengendara, pejalan kaki, dan pesepeda saat beraktivitas pada malam hari;
- mendukung keamanan lingkungan dengan mengurangi potensi terjadinya tindak kriminalitas di ruang publik;
- meningkatkan keterlihatan rambu lalu lintas, marka jalan, dan perlengkapan jalan lainnya sehingga dapat berfungsi secara optimal.
Selain memberikan pencahayaan, keberadaan PJU juga berperan dalam membantu pengguna jalan mengenali kondisi lingkungan di sekitarnya sehingga dapat mengambil keputusan berkendara secara lebih tepat. Pencahayaan yang memadai memungkinkan pengemudi mengidentifikasi potensi bahaya lebih awal, seperti tikungan, persimpangan, kendaraan yang berhenti, maupun aktivitas pejalan kaki di sekitar jalan.
Dalam pelaksanaannya, PJU dipasang pada berbagai lokasi seperti jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, kawasan permukiman, jembatan, ruang publik, maupun lokasi lain yang memerlukan pencahayaan berdasarkan hasil survei, analisis, serta kebutuhan di lapangan.
Seiring perkembangan teknologi, jenis lampu yang digunakan untuk PJU juga terus berkembang. Saat ini lampu Light Emitting Diode (LED) menjadi pilihan yang banyak digunakan karena lebih hemat energi, memiliki umur pakai yang lebih panjang, serta membutuhkan biaya pemeliharaan yang relatif lebih rendah. Selain itu, pada beberapa lokasi juga telah diterapkan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) yang memanfaatkan energi matahari sehingga dapat digunakan pada daerah yang belum terjangkau jaringan listrik.
Perencanaan dan pemasangan PJU mengacu pada standar teknis yang berlaku, termasuk Standar Nasional Indonesia (SNI) 7391:2008 tentang Spesifikasi Penerangan Jalan di Kawasan Perkotaan. Standar tersebut mengatur berbagai aspek, seperti tingkat pencahayaan, tinggi tiang lampu, jarak antar tiang, serta penempatan lampu sesuai dengan fungsi dan kelas jalan agar sistem penerangan dapat bekerja secara efektif.
Penyelenggaraan PJU meliputi perencanaan, pemasangan, pengoperasian, pemeliharaan, hingga penggantian apabila terjadi kerusakan. Pemeliharaan dilakukan secara berkala untuk memastikan seluruh komponen, seperti lampu, jaringan listrik, tiang, maupun armatur tetap berfungsi dengan baik. Kewenangan penyelenggaraan disesuaikan dengan status jalan, yaitu pemerintah pusat untuk jalan nasional, pemerintah provinsi untuk jalan provinsi, serta pemerintah kabupaten atau pemerintah kota untuk jalan yang menjadi kewenangannya masing-masing.
Keberhasilan penyelenggaraan PJU juga memerlukan dukungan masyarakat. Masyarakat diharapkan turut menjaga fasilitas penerangan jalan dengan tidak merusak instalasi, mencuri komponen, ataupun melakukan penyambungan listrik secara ilegal. Apabila ditemukan lampu yang padam, tiang yang rusak, atau instalasi yang membahayakan, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada instansi yang berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti.
Penerangan Jalan Umum merupakan bagian penting dari sistem perlengkapan jalan yang mendukung keselamatan, keamanan, dan kenyamanan berlalu lintas. Oleh karena itu, pemerintah terus melakukan pembangunan, pemeliharaan, dan peningkatan kualitas PJU sesuai standar teknis serta kebutuhan di lapangan. Melalui sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga serta memanfaatkan fasilitas jalan secara bertanggung jawab, diharapkan tercipta sistem lalu lintas yang semakin aman, tertib, lancar, dan berkeselamatan bagi seluruh pengguna jalan.