Keselamatan pengguna jalan merupakan prioritas utama dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengamanatkan penyelenggaraan lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar. Salah satu perlengkapan jalan yang memiliki peran penting dalam mewujudkan tujuan tersebut adalah traffic light atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL).
Dalam pelaksanaan tugas di lapangan, Dinas Perhubungan memanfaatkan traffic light untuk mengatur pergerakan kendaraan dan pejalan kaki, terutama pada persimpangan jalan, fasilitas penyeberangan, serta lokasi lain yang memerlukan pengaturan hak jalan secara bergantian.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2014 tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, traffic light merupakan alat isyarat berupa lampu atau suara yang digunakan untuk mengatur lalu lintas pada simpang jalan atau ruas jalan. Berdasarkan jumlah warna yang digunakan, traffic light terdiri atas traffic light tiga warna, traffic light dua warna, dan traffic light satu warna.
Ttaffic light tiga warna merupakan jenis yang paling banyak dijumpai pada persimpangan jalan. Lampu merah berarti kendaraan wajib berhenti, lampu kuning mengisyaratkan pengemudi untuk berhati-hati atau bersiap, sedangkan lampu hijau menandakan kendaraan dapat melanjutkan perjalanan sesuai kondisi lalu lintas.
Keberadaan traffic light memiliki fungsi penting dalam mengatur pergerakan kendaraan secara bergantian sehingga dapat mengurangi konflik lalu lintas di persimpangan. Selain itu, traffic light memberikan kesempatan yang aman bagi pejalan kaki dan pesepeda untuk menyeberang melalui fase penyeberangan yang telah diatur.
Pengaturan waktu siklus lampu disesuaikan dengan volume lalu lintas pada setiap pendekat persimpangan. Dengan pengaturan yang tepat, traffic light dapat membantu meningkatkan kelancaran arus kendaraan sekaligus mengurangi potensi kecelakaan pada titik-titik yang memiliki tingkat konflik lalu lintas tinggi.
Pemasangan traffic light dilakukan berdasarkan hasil survei, analisis, serta kajian manajemen dan rekayasa lalu lintas. Lokasi pemasangan umumnya berada pada persimpangan dengan volume kendaraan tinggi, kawasan yang memiliki tingkat konflik lalu lintas besar, fasilitas penyeberangan pejalan kaki, maupun lokasi lain yang memerlukan pengaturan lalu lintas secara bergantian.
Kepatuhan terhadap traffic light merupakan kewajiban setiap pengguna jalan. Pasal 106 ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib mematuhi ketentuan traffic light. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat (2) undang-undang yang sama.
Sebagai salah satu perlengkapan jalan, penyelenggaraan traffic light mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2014 beserta ketentuan teknis yang berlaku. Kegiatannya meliputi perencanaan, pemasangan, pengoperasian, pengaturan waktu siklus, pemeliharaan, hingga penggantian apabila terjadi kerusakan agar traffic light tetap berfungsi secara optimal.
Dinas Perhubungan terus melakukan pengelolaan dan pemeliharaan traffic light sesuai standar teknis serta hasil evaluasi kondisi lalu lintas di lapangan. Dukungan masyarakat juga sangat diperlukan dengan mematuhi isyarat lampu lalu lintas, tidak menerobos lampu merah, serta menjaga fasilitas yang telah disediakan. Melalui sinergi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan tercipta lalu lintas yang aman, tertib, lancar, dan berkeselamatan bagi seluruh pengguna jalan.