Keselamatan pengguna jalan merupakan prioritas utama dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengamanatkan penyelenggaraan lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar. Salah satu perlengkapan jalan yang memiliki peran penting dalam mendukung tujuan tersebut adalah water barrier atau pembatas jalan berisi air.
Dalam pelaksanaan tugas di lapangan, Dinas Perhubungan memanfaatkan water barrier sebagai salah satu alat pengaman pengguna jalan untuk mendukung manajemen dan rekayasa lalu lintas, terutama pada lokasi yang memerlukan pengaturan arus kendaraan secara sementara.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 48 Tahun 2023 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, water barrier termasuk dalam jenis pembatas lalu lintas yang merupakan bagian dari alat pengaman pengguna jalan. Water barrier merupakan pembatas jalan portabel yang umumnya terbuat dari bahan plastik atau polimer berongga dan diisi air untuk memberikan bobot sehingga tetap stabil saat digunakan. Berbeda dengan concrete barrier yang bersifat permanen, water barrier lebih mudah dipindahkan, dipasang, maupun dilepas sesuai kebutuhan pengaturan lalu lintas.
Keberadaan water barrier memiliki berbagai fungsi dalam mendukung keselamatan pengguna jalan. Alat ini digunakan untuk mengarahkan arus kendaraan pada kegiatan rekayasa lalu lintas, seperti pengalihan arus atau penerapan contra flow. Selain itu, water barrier berfungsi melindungi area pekerjaan konstruksi jalan, membatasi akses kendaraan pada kondisi darurat atau penanganan bencana, serta memisahkan jalur kendaraan dengan jalur khusus, seperti jalur sepeda atau area pejalan kaki, yang bersifat sementara.
Pemasangan water barrier dilakukan berdasarkan hasil survei, analisis, serta kajian manajemen dan rekayasa lalu lintas. Dinas Perhubungan menempatkannya pada lokasi yang memerlukan pengamanan, seperti pekerjaan perbaikan jalan, pengalihan arus lalu lintas, kegiatan masyarakat, maupun kondisi darurat yang membutuhkan pembatasan akses kendaraan. Penempatan tersebut bertujuan memberikan panduan yang jelas kepada pengguna jalan sehingga arus lalu lintas tetap tertib dan risiko kecelakaan dapat diminimalkan.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 48 Tahun 2023, pembatas lalu lintas terdiri atas beberapa jenis, yaitu traffic cone, water barrier, concrete barrier, stick barrier (tubular marker), serta pembatas lalu lintas lainnya sesuai perkembangan teknologi. Dibandingkan jenis pembatas lainnya, water barrier memiliki keunggulan karena mudah dipindahkan dan dapat digunakan kembali sehingga efektif untuk pengaturan lalu lintas yang bersifat sementara.
Penyelenggaraan water barrier mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 48 Tahun 2023 beserta ketentuan teknis yang berlaku. Kegiatannya meliputi perencanaan, pemasangan, pemeliharaan, hingga penggantian apabila mengalami kerusakan. Pemeliharaan dilakukan secara berkala maupun insidental untuk memastikan kondisi fisik, kestabilan, serta fungsi water barrier tetap optimal dalam mendukung keselamatan lalu lintas.
Dinas Perhubungan terus melakukan penempatan dan pemeliharaan water barrier sesuai standar teknis dan kebutuhan di lapangan. Dukungan masyarakat juga sangat diperlukan dengan mematuhi pengaturan lalu lintas serta tidak memindahkan, merusak, atau melubangi water barrier yang telah dipasang petugas. Melalui sinergi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan tercipta lalu lintas yang aman, tertib, lancar, dan berkeselamatan bagi seluruh pengguna jalan.